Restrukturisasi perusahaan, baik karena pertumbuhan, merger, atau penyesuaian strategi, memiliki implikasi pajak yang signifikan. Dari reorganisasi grup usaha hingga spin-off unit bisnis, setiap langkah memerlukan perencanaan pajak yang cermat.
Konsultan pajak memastikan bahwa restrukturisasi dilakukan dengan cara yang paling efisien secara fiskal, memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menghindari jebakan pajak.
Fasilitas Restrukturisasi
Indonesia menyediakan fasilitas perpajakan tertentu untuk restrukturisasi yang memenuhi syarat, termasuk penundaan atau pengurangan pajak atas pengalihan aset antar entitas dalam satu grup. Memanfaatkan fasilitas ini secara optimal memerlukan keahlian khusus.
Layanan ini merupakan contoh dari dukungan yang diuraikan dalam manfaat konsultan pajak bagi perusahaan Indonesia, di mana konsultan pajak menjadi mitra kritis dalam momen-momen transformasional perusahaan.
Due Diligence Pajak
Sebelum restrukturisasi dilaksanakan, konsultan pajak melakukan due diligence untuk mengidentifikasi exposure pajak yang ada dan merencanakan mitigasinya.